Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa (LKC-DD) menyelenggarakan Diskusi Indonesia Sehat Dompet Dhuafa dengan Topik ; “Ada Apa dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ?”
Diskusi ini dilaksanakan di Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jl. Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011) dan dihadiri utusan dari instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai komitmen terhadap perlunya jaminan sosial bagi warga negara.
Diskusi diawali dengan mengheningkan cipta untuk Ruyati yang dihukum pancung di Arab. Menurut Masitoh, pembawa acara diskusi tersebut, hendaknya tidak ada lagi terjadi seperti kasus Ruyati ke depan.
Direktur LKC-DD, dr. Yahmin mengatakan, meski Undang-Undang SJSN telah disahkan tahun 2004 tapi tidak serta merta dapat berjalan kecuali dengan adanya perangkat pendukung seperti peraturan pemerintah setidaknya dibutuhkan 11 peraturan untuk mendukung agar UU SJSN ini berjalan dengan baik.
“Untuk mencari solusi dari persoalan ini LKC-DD mencoba berkontribusi dengan mengadakan diskusi ini, dengan harapan dari diskusi dapat menghasilkan upaya positif untuk mempercepat lahirnya peraturan pendukung untuk SJSN ini dan mengetahui di posisi mana berada para lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusian dalam UU SJSN itu,” tutur Yahmin.
Sementara itu Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH Guru Besar FKM UI menjelaskan histori UU SJSN lahir karena amandemen UUD 1945 Pasal 28H (3) Hak Terhadap Jaminan Sosial, Pasal 34 (2) Negara Mengembangkan Jaminan Sosial untuk Seluruh Rakyat. Kemudian lahirlah TAP MPR No.X/2001 menugaskan Presiden membentuk SJSN. Hal ini ditindaklanjuti oleh Presiden dengan lahirnya Kepres 20-02 tentang Pembentukan Tim SJSN.
“Dari kerja tim SJSN maka lahirlah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40/2004 (40-04),” tutur Prof Hasbullah.
Prof. Hasbullah juga memberikan bandingan yang dilakukan negara lain dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyatnya. Di negara-negara Eropa hampir 100 persen memberikan jaminan sosial pada seluruh rakyatnya. “Hanya Belanda dan Jerman sedikit bercampur dengan asuransi komersil, sedangkan pemerintah Amerika menjamin penduduknya 25 persen, tapi sekitar 40 persen ditanggung oleh asuransi komersil,” jelas Hasbullah
Sementara itu Indonesia hanya menjamin sekitar 45 persen penduduknya lewat Askes, Jamkesmas, Jamsostek, ASABRI dan sisanya tidak terjamin. Berbeda dengan Filipina yang menjamin 60 persen.
“Tetapi Muang Thai malah menjamin penduduknya 100 persen. Di Srilangka pelayanan kesehatan gratis 100 persen, pendidikan gratis, seragam sekolah bahkan sekolah dokter juga gratis,” jelas Hasbullah.
Nah, kenapa di Indonesia tidak bisa? Menurut Hasbullah hal ini hanya menyangkut Political Will dari pemerintah saja. Tidak benar jika dikaitan dengan pendapatan per kapita Indonesia yang kecil.
“Seharusnya APBN itu digunakan untuk menjamin seluruh rakyat, karena ia didapat dari pajak rakyat. Jadi tidak adil kalau uang APBN dibayarkan untuk uang pensiun segelintir rakyat saja,” jelas Hasbullah.
Terakhir Prof. Hasbullah menekan ujung akhir yang diharapkan dari SJSN ini adalah; Pertama, semua penduduk RI mendapat pelayanan kesehatan ketika sakit, kapanpun dan dimanapun di tanah air. Kedua, semua penduduk lansia mempunyai uang pensiun bulanan sampai ia meninggal dunia. Tiga, semua anak yang orang tuanya meninggal sebelum usia pensiun, mempunyai pendapatan pensiun sampai ia bisa mandiri secara ekonomis
Diskusi yang dipandu oleh Bambang Suherman, GM Sosial Dompet Dhuafa, berlangsung menarik karena banyaknya tanggapan dari peserta yang berasal dari anggota Komisi IX DPR RI, Rumah Zakat, Budi Kemuliaan, Kemenkeu, IMZ Dompet Dhuafa, RS MASK, PELKESI, FKM UI, PP Muhammadiah, PP Salimah dan Media Republika. – Maifil